WONOSARI, Selasa (9/1/2024) bertempat di Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan rapat koordinasi persiapan evaluasi laporan Keuangan pada 47 PD dan Reviu laporan keuangan pemerintah daerah Tahun 2023 dalam rangka mempertahankan opini WTP dari BPK RI. Rapat dimulai pukul 13.00 WIB s/d selesai. Rapat dihadiri dari perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul yang terdiri dari Kepala Bidang Akuntasi, Kepala Bidang Pelayanan, Kepala Bidang Pendataan, Kepala Bidang Aset, Kepala Bidang Perbendaraan dan dihadiri pula tim reviu laporan keuangan pemerintah daerah Tahun 2023. Rapat dipimpin langsung oleh Inspektur Kabupaten Gunungkidul, Saptoyo, S.Sos, M.Si.
Mendasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang pelaksanaan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah berbasis akrual, reviu laporan keuangan didefinisikan sebagai suatu prosedur penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analitis yang harus menjadi dasar memadai untuk memberi keyakinan terbatas atas laporan keuangan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Selaras dengan hal tersebut di atas, Inspektur Kabupaten Gunungkidul, Saptoyo, S.Sos, M.Si. telah menugaskan tim untuk melaksanakan evaluasi dan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2023 yang akan melaksanakan tugas dimulai akhir Januari sampai dengan awal Februari 2023, karena batas akhir laporan keuangan harus diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk diaudit tanggal 7 Februari 2023. Evaluasi dan reviu laporan keuangan meliputi evaluasi laporan keuangan tingkat perangkat daerah maupun reviu laporan keuangan tingkat pemerintah daerah. Besar harapan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tahun ini mampu mempertahankan Opini WTP dari BPK RI.